SULUT, liputankawanua.com – Setiap pejabat yang ada dilingkungan Pemerintahan dilarang untuk mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon (Paslon) Kepala dan Wakil Kepala Daerah tertentu selama tahapan Pilkada serentak 2020 berlangsung.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut Herwyn Malonda, Selasa (4/2/2020).
Dijelaskan Malonda, apalagi hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintahan dengan menggunakan kewenangannya dan program maupun kegiatan. Karena hal tersebut jelas melanggar aturan terkait netralitas ASN.
Menurutnya hal itu menjadi pembahasan Bawaslu dalam workshop terkait netralitas ASN yang dihadirinya di Makasar, Selasa.
Bukan saja itu, disaat yang sama dibahas soal kategori keputusan dan atau tindakan terkait hal tersebut.
Sehingga dikatakan Malonda bahwa Bawaslu Sulut tak akan tinggal diam jika mendapati hal tersebut terjadi selama tahapan Pilkada serentak tahun ini berlangsung.
Apalagi ditegaskannya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terlebih di Pasal 71 sudah jelas mengatur soal itu.
Oleh karena itu menurutnya dihadirkan seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten/ Kota terkait hal tersebut.(mrc)
Pejabat Pemerintah Dilarang Ambil Keputusan Untungkan Atau Rugikan Paslon Tertentu
Tim Redaksi