Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Surat Edaran Nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang
1. Dasar:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pernilihan Umum;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
d. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0215KBawasłu/KP.01.00A/2020,
e. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02- Kpt/01/KPU/3/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19:
g. Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan PM.00.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020
Tindak lanjut Surat Edaran Nomor: 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 khususnya terkait penundaan aktifitas Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa, maka:
a. Bawaslu Provinsi memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk:
1. Memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
2. Memberhentikan sementara Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
b. Honorarium
1. Panwaslu Kecamatan diberikan honorarium atas output kerja sampai Bulan Maret Tahun 2020;
2. Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret 2020 tidak diberikan honorarium Bulan Maret 2020.
c. Selama masa pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa tidak diberikan honorarium;
d. Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu;
Jumlah Panwascam dan Panwas Kelurahan dan Desa yang dinonaktifkan
Panwascam 3 Orang X 171 Kecamatan = 513 Orang
Staf Sekretariat Panwascam 7 Orang X 171 Kecamatan = 1.197 Orang
Jumlah Pimpinan dan Staf Panwaslu Kecamatan = 1710 orang
Panwaslu Kelurahan dan Desa = 1.838 Orang
Jumlah PKD yang dilantik
1. Minahasa Selatan 161 Orang PKD dari 177 Orang
2. Manado 87 Orang PKD
3. Tomohon 44 Orang PKD
4. Minahasa Utara 94 Orang PKD dari 131 PKD
PKD yang belum dilantik, akan disesuaikan pelantikannya setelah Pengawas Pemilu adhoc diaktifkan lagi
Penonaktifan sementara Panwascam dan Panwas Kelurahan dan Desa tertanggal 31 Maret 2020 ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota
Selama masa penonaktifan sementara ini maka
1.Diharapkan jajaran Panwascam dan PKD yang dinonaktifkan sementara serta PKD terpilih yg telah diumumkan untuk tetap menjaga integritas, tidak mengambil keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Bakal Pasangan Calon
2. Tetap menjaga kesehatan dan turut terlibat dalam upaya mencegah penyebaran covid 19.
3. Diharapkan partisipasi masyarakat untuk memantau tindakan pengawas pemilu adhoc yang diberhentikan sementara maupun yang terpilih dan telah diumumkan terkait dengan integritas dan netralitasnya.
4. Apabila dari hasil pemantauan masyarakat ditemukan jajaran pengawas pemilu yang diberhentikan Sementara dan atau yang telah terpilih dan diumumkan namun belum dilantik melakukan perbuatan atau tindakan mencederai Netralitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu,diminta Melaporkan dengan Bukti akurat ke Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten dan Kota terdekat