SULUT, LiputanKawanua.com – Dalam menghadapi kerawanan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terlebih ditengah masa Pandemi Covid-19. Maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengeluarkan lima rekomendasi.
Hal itu pun ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 ini.
Kelima rekomendasi itu yakni memastikan penyelenggara, peserta, pendukung dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan serta pemutakhiran data pemilih.
Koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.
Memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19.
Rekomendasi terakhir adalah menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Koordinator divisi pengawasan dan sosialisasi Bawaslu Sulut, Kenly Poluan mengatakan, hal itu merupakan salah satu langkah pencegahan dalam menghadapi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulut. “Apalagi, sejak tahapan Pilkada serentah tahun 2020 bergulir sudah ada sekitar 1661 laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Sulut,” bebernya.
“Jumlah itu cakupan LHP di 15 Kabupaten/Kota. Sedangkan tingkat Provinsi ada sekitar 20 LHP yang didominasi dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawasan terhadap KPU selaku penyelenggara,” tukasnya.(mrc)