SULUT, liputankawanua.com – Imbas dari keputusan KPU yang melakukan penundaan terhadap sejumlah tahapan Pilkada Serentak tahun 2020. Maka Bawaslu membuat keputusan menonaktifkan panitia Ad Hoc yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mulai dari tingkatan Kecamatan hingga Kelurahan di seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulut akibat dampak pendemi virus corona atau Covid-19. Mereka dinonaktifkan sementara terhitung 31 Maret 2020 dan akan diaktifkan kembali dalam menjalankan tugas dan fungsinya hingga batas yang belum ditentukan.
“Penonaktifan pengawas adhoc itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.Kebijakan ini diambil menindaklanjuti penundaan beberapa tahapan dalam Pilkada sebelumnya. Adapun rincian yang akan dinonaktifkan adalah 1710 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan staf yang bertugas serta 1838 Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) dengan total 3548,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Minggu (30/3/2020).
Disampaikan Malonda, dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorium mereka akan diberhentikan sementara.
“Panwaslu kecamatan diberikan honorarium atas ouput kerja bulan maret tahun 2020. Panwaslu Kelurahan/desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak diberikan honorarium Maret.Panwaslu kelurahan/desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret diberikan honorarium bulan Maret,” papar Malonda. Lanjut Malonda, selama masa pemberhentian sementara, panwaslu kecamatan serta panwaslu kelurahan/desa tidak diberikan honorarium.Beban biaya operasional tetap dibayarkan.
“Karena anggaran untuk penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja, sementara dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas Adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, honornya tidak bisa diberikan,” ujar Malonda.(38)