Dikatakan, adu mulut pun terjadi hingga berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki di keseluruh bagian tubuh korban.

“Tidak puas dengan itu, KCR mengeluarkan Handphone miliknya dan memukulkan ke kepala korban sebanyak satu kali dan mengenah pada bagian kepala sebelah kanan, hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,” terang Bima.

Akibat dari perbuatan pelaku, kata Bima, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah sakit, serta meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Unit Resmob Tomohon Berhasil Mengamankan Pelaku

Ketika mendapat informasi, Unit Resmob Tomohon melakukan pengembangan. “Awalnya kami melakukan pencarian di rumah pelaku, namun belum berhasil,” ungkap Bima.

Pihaknya, lanjut dia, mencoba melakukan penelusuran terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya Resmob mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di salah satu acara suka di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara.

“Kami bergerak cepat meluncur ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Palaku kami amankan ke Mapolres Tomohon untuk proses lebih lanjut,” tukas Bima Pusung.