SULUT, LiputanKawanua.com – Masyarakat Sulut kembali dihebohkan dengan jenazah yang diambil paksa oleh puluhan warga di RS Pancaran Kasih Manado pada tanggal 1 Juni 2020 lalu.

Pasalnya, dari 79 kasus baru yang diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Provinsi Sulut, Sabtu (6/6/2020), salah satu warga yang terkonfirmasi positif yaitu kasus nomor 469 yang diketahui adalah, jenazah yang diambil paksa tersebut.

Diketahui, pasien ini sempat viral pasca kematian. Jenazahnya oleh beberapa warga diambil paksa dari kamar mayat RS Pancaran Kasih.

Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sulit, dr Steaven Dandel kepada wartawan membenarkan bahwa kasus 469 ini adalah pasien yang meninggal pada tanggal 1 Juni 2020 di RS Pancaran Kasih. “Iya, pasien itu Positif,” kata Dandel.

Dikatakan, pihaknya bersama GTPP Covid-19 Kota Manado akan melakukan tracing atau pelacakan bagi warga yang sempat kontak dengan pasien. “Aturannya 7 sampai 10 hari pasca paparan,” jelas Dandel.

Diketahui, pada Senin 1 Juni 2020, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berinisial JK usia 52 Tahun, dengan alamat Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I Kecamatan Singkil Kota Manado meninggal di RS Pancaran Kasih.

Awalnya, pasien tersebut didiagnosa mengalami penyakit Pneumonia, kehilangan kesadaran, PDP berat. Kemudian dengan adanya gejala penyakit tersebut maka pasien masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Jenazah juga sempat diambil secara paksa oleh sejumlah warga bahkan sempat menjadi viral di Sulut bahkan di Indonesia.

Editor: Terry Wagiu