Penulis : Jesica Jes

SULUT, liputankawanua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini leluasa mengambil tindakan bagi pasangan calon, partai politik hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada melanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19) dilanggar.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, Awaludin Umbola dalam Media Gathering Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Tahapan Kepala Daerah di Sulawesi Utara, Kamis (24/9/2020).
“Jadi PKPU 13 menjadi penegasan bagi ruang Bawaslu mengambil tindakan jika ada yang melanggar protokol kesehatan. Karena di kondisi pandemi ini, kita harus benar-benar patuh melaksanakan protokol kesehatan agar Pilkada tidak jadi penyebar Covid-19,” terang Umbola.(mrc)