Penulis : Terry Wagiu

SULUT, LiputanKawanua.com – Seluruh personel Bawaslu Kabupaten/ Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se Sulut jalani rapid test. Itu mulai dilaksanakan Kamis (25/6/2020) diawali dengan Kota Manado.

Dimana rapid test dilaksanakan di setiap Kabupaten/Kota, namun alatnya dari Bawaslu Provinsi Sulut. Namun untuk pelaksanaan test dilakukan oleh Gugus Tugas dan atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. “Sudah dimulai dari Kota Manado,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn Malonda.

Malonda pun menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran dalam proses Rapid test.

Sebelum tes dimulai, lokasinya sudah harus disemprot disinfektan dengan tempat pelaksanaan sebaiknya di luar gedung yang dipasang tenda. Semua harus menjaga jarak dan memakai masker, caranya dengan mengatur jadwal per Kecamatan bersama jam pelaksanaan tes sehingga tak menumpuk. Karena menurut Malonda, dalam Peraturan Gubernur maksimal berkumpul adalah 30 orang.

Lokasi pelaksanaan harus disediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, tisue basah dan kering. “Daftar hadir harus sesuai dengan asal, nomor urut serta alamat dan nomor telpon,” tambahnya.

Malonda pun meminta kepada setiap orang harus menunggu hasilnya untuk bisa langsung diketahui, karena waktunya tak lama. Dan jika memang ada yang dinyatakan reaktif atau positif agar segera langsung melapor ke Gugus Tugas.

“Kalau reaktif atau positif sudah merupakan urusan Gugus Tugas, bukan Bawaslu. Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dan jangan keluar serta menjaga kondisi kesehatan karna nantinya Gugus Tugas yang akan tangani,” tambah Malonda sembari meminta jajaran untuk terus berdoa dan menjaga kesehatan.

Dirinya juga meminta kepada jajaran Bawaslu agar dapat mengingatkan kepada tim medis agar selalu membersihkan tangan dan atau ganti sarung tangan.(mrc)