MINSEL, liputankawanua.com – Dalam rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 177 Desa se Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati sebuah kejanggalan, yakni data yang diplenokan bukan berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Melainkan PPS menggunakan data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Ini hasil temuan jajaran Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di seluruh Desa,” tegas Koodinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Minsel Abdul Majid Mamosey, Rabu (3/9/2020).

Padahal menurutnya data berdasarkan Coklit ketika pemuktahiran data pemilih adalah sah. Apalagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) sudah melakukan Coklit dengan cara naik turun rumah pemilih. “Buktinya ketika dicocokan dalam pleno didapati perbedaan data. Dan ketika direkomendasikan perbaikan tak diterima sehingga PKD menyatakan menolak hasil pleno PPS,” tambahnya.

Mamosey juga menginstruksikan kepada seluruh personel Panwascam untuk mengoreksi lagi data hasil pleno PPS dalam pleno tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sementara berlangsung.

“Sidalih dan data Coklit wajib dicocokan, jika diabaikan PPK maka harus menyampaikan saran perbaikan. Kalau masih diabaikan, maka Panwaslucam harus menolak hasil pleno PPK,” tegas Mamosey.

Selain itu dikatakannya jika kini jajaran Bawaslu Minsel sedang menunggu laporan investigasi soal hal ini. Karena tujuan Bawaslu adalah memastikan semua warga yang memiliki hak pilih wajib diakomodir. Supaya nantinya proses demokrasi pada Pilkada di Kabupaten Minsel berjalan dengan baik dan sesuai aturan.(mrc)