Penulis : Jesica Jes

MINSEL, liputankawanua.com – Meski masa waktu pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemuktahiran Data Pemilih masih sementara berlangsung. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa telah mendapati sejumlah kesalahan administrasi dalam proses tersebut.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey menjelaskan sejumlah kecamatan itu didapati pada 17 Kecamatan. Hal itupun merupakan temuan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
“Beberapa kesalahan administrasi itu dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) ketika melaksanakan Coklit,” kata Mamosey, Jumat (7/8/2020).


Beberapa kesalahan itu yakni tidak ada koordinasi dengan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) sehingga ketika melakukan Coklit tak ada pendampingan, bahkan hal itu diketahui atas instruksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya ada salah satu oknum PPK mengusir PKD dalam acara pertemuan antara PPDP, PPS maupun PKD. Didapati pula ada rumah yang telah terpasang stiker, namun ternyata PPDP tidak melakukan Coklit.

Selain itu pada beberapa kecamatan ada yang dari luar daerah dibuktikan dengan KTP elektronik dan tak ada dalam AKWK, tapi tetap di coklit oleh PPDP. Ada PPDP yang tak melakukan Coklit, tapi menyuruh keluarganya. Pemilih disabilitas yang di Coklit tapi tidak diisi dalam stiker. Stiker sudah sudah diisi PPDP dan dititipkan kepada pemilih untuk menampalkan sendiri, padahal itu tugasnya. Terakhir ada stiker yang ditempel pada meja bukan depan rumah.


“Semuanya itu merupakan hasil identifikasi bersama Panwaslucam dalam Rapat Koordinasi,” tambahnya.
Hal tersebut pun nantinya akan menjadi rekomendasi pihaknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperbaiki atas kesalahan yang dilakukan.(mrc)