MINSEL, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memastikan jika pelaksanaan rapat pleno Komisi (KPU) setempat terkait Verifikasi Faktual (Verfak) perbaikan pasangan Bakal Calon (Balon) dari perseorangan yakni Royke Sondakh-Harits Umboh berjalan sesuai aturan. Kepastian itu disampaikan Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey melakukan pengawasan secara langsung atas pelaksanaan pleno tersebut, Kamis (20/8/2020).

Dijelaskan Mamosey, dalam rapat pleno tersebut berlangsung secara alot. Hal itu dikarenakan Bawaslu Minsel menyampaikan sejumlah temuan dan masalah ketika mengawasi proses verfak perbaikan dari tingkatan Desa/ Kelurahan sampai pleno kecamatan.
Seperti halnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tak membuka nama-nama yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan itu merupakan petunjuk KPU. Ditemukan juga ada beberapa pemilih yang ada di luar Desa/ Kelurahan tak bisa menunjukan dokumen resmi ketika di Verfak secara online.

Begitu pula ditemukan PPS melakukan verfak perbaikan dengan cara mendatangi rumah-rumah pemilih. Padahal kesepatakan jika dalam verfak perbaikan, Leat Officer (LO) mengumpulkan pendukung pada satu tempat dengan jumlah terbatas.
Namun semua temuan dan permasalahan yang didapati Bawaslu sudah langsung dituntaskan. Sehingga Mamosey menjelaskan pasangan Balon tersebut bisa mengikuti proses selanjutnya di Pilkada Minsel dengan jumlah pendukung memenuhui syarat sebanyak 19.149.(adv)