Penulis : Jesica Jes

MINSEL, liputankawanua.com – Guna mematangkan pengawasan terhadap tahapan Kampanye di Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2020 ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel menggelar Rakor bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Sabtu (3/10/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey mengatakan dalam rakor itu Panwascam dibekali soal berbagai hal terkait pengawasan tahapan kampanye. Baik hal- hal teknis maupun aturan hukum yang bisa dijadikan pegangan pengawas ad hoc dalam menjalankan tugas pengawasan.
Karena menurutnya, pengawas ad hoc di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kelurahan/desa harus menguasai teknis pelaksanaan pengawasan serta regulasi yang mengaturnya.

Apalagi tujuan Rakor itu untuk memastikan bahwa mereka sudah memahami dan menguasai teknis pengawasan dengan baik. Serta tentunya memahami aturan hukum yang akan dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye.
Bukan saja itu, Momesey menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan kampanye di tengah Pandemi Covid-19 akan banyak berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Karna pada tahapan kampanye Pilkada tahun 2020, selain melakukan pengawasan metode kampanye yang dilaksanakan oleh tim kampanye paslon. Namun juga harus menjalankan tugas pengawasan lainnya yang berhubungan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kampanye di tengah pandemi pasti akan sangat berbeda dengan sebelumnya, karena selain harus mengawasi jalannya kampanye. Bawaslu dan jajaran juga harus mengawasi tentang protokol kesehatan Covid-19 serta juga tentang hal-hal lain yang berpotensi menjadi pelanggaran kampanye,” pungkasnya dalam.
Rakor yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Minsel juga hadir serta memberikan materi Eva Keintjem selaku Ketua dan pimpinan Frani Sengkey.(adv)