Penulis : Jesica Jes

MINUT, liputankawanua.com – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Minahasa Utara (Minut) gelar rapat koordinasi (rakor) terkait Pengawasan Tahapan Kampanye dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta Bupati dan Wakil Bupati Minut 2020.

Kegiatan rakor bersama stakeholder tersebut digelar di Hotel Sutan Raja, Kalawat Minahasa Utara, Rabu (07/10/2020). Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy SH, didampingi Dua anggota Bawaslu Minut lainnya, Rahman Ismail dan Rocky Marciano Ambar SH, M.Kn

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy dalam sambutannya mengatakan proses kampanye adalah titik rawan pelanggaran yang wajib diperhatikan oleh semua pihak, tidak saja Bawaslu, tapi juga KPU dan Peserta Pilkada. Oleh karena itu, kesadaran untuk menaati aturan main perlu dilakukan oleh semua pihak.

“Potensi pelanggaran dalam kampanye banyak, apalagi dalam masa kampanye dan untuk Pilkada kali ini yang bertepatan digelar di tengah kondisi pandemi covid-19, pengawasan pelanggaran tidak saja pada aspek elektoral, namun juga kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19,” kata Simon.

Ditambahkan oleh anggota Bawaslu Minut lainnya Rahman Ismail bahwa terkait dengan APK, pihaknya sebelumnya telah mengimbau peserta pilkada agar menertibkan APK mereka, tidak menunggu ditertibkan oleh petugas. Terkait potensi pelanggaran, hal itu akan di bahas dalam rakor bersama stakeholder.

“Potensi pelanggaran dalam Pilkada tentu ada dan dari Satu pilkada dengan Pilkada atau Pemilu lainnya, bisa beragam, menyesuaikan perkembangan. Hal ini yang akan kita bahas di rakor ini,” ujar Ismail.

Ditambahkan koleganya Rocky Ambar, Bawaslu Minut beserta jajaran tidak main-main. “Kami akan terus melakukan pengawasan terkait apa yang kita bahas dalam rakor ini,” tukasnya.(mrc)