Penulis : Jesica Jes

MINUT, liputankawanua.com – Guna menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta anggota Poliri Republik Indonesia (Polri) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara kembali menggelar rapar koordinasi dengan pejabat ASN, TNI dan Polri.

Kegiatan Divisi Hukum Penindakan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minahasa Utara ini digelar di KNT Restoran, Senin (10/08/2020) dengan tema Rapat Koordinasi Peraturan Perundang-Undangan Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gunernur Sulawesi Utara Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 Bersama ASN, TNI, dan POLRI.

Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Bapak Simon Herman Awuy SH. Dalam sambutannya Awuy mengatakan alasan diundangnya pejabat ASN, TNI, dan POLRI dalam rakor tersebut karena satu diantara tugas dan kewenangan Bawaslu yakni mengawasi netralitas ASN, TNI, dan POLRI dalam proses Pilkada 2020.

“Bawaslu berkewajiban untuk terus menginatkan rekan-rekan ASN, TNI dan Polri soal netralitas agar tidak terjerat hukum Pemilu, karena sanksinya bisa smapai pemberhentian dari jabatan. Makanya melalui rakor ini kami hendak menyamakan persepsi, agar Pilkada 2020 berjalan demokratis,” ujar Awuy.

Ditambahkan oleh pimpinan Bawaslu Minut lainnya, Rocky Marciano Ambar, SH., LL.M., MK.n Divisi Hukum Penindakan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S). Bahwa kegiatan itu merupakan merespons atas dinamisnya peraturan perundang-undangan terkait dengan Pilkada.

“Kita ketahui bersama, peraturan perundang-undangan itu mengalami perubahan cepat, contohnya terbitnya peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2020, dimana Pilkada harus disesuaikan dengan Pandemi Covid-19, karenanya perlu dilakukan rakora ada kesamaan persepsi terkait hal itu. (mrc)