Penulis : Jesica Jes

MINUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengimbau partai politik agar dapat membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baliho dan spanduk serta bendera partai yang bukan berasal dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail bahwa sesuai ketentuan alat peraga kampanye yang diperkenankan sebagai materi sosialisasi adalah yang dikeluarkan oleh KPU, yang materinya berasal dari pihak pasangan calon.

“Kami sangat berharap Parpol dan Tim Pasangan Calon bias berinisiatif menurunkan APK masing-masing. Jika tak menurunkannya, maka Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk sama-sama membersihkannya,” ujar Rahman kepada wartawan, Jumat (26/09/2020).

Seperti diketahui, mulai tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, tahapan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut akan berlangsung dan APK sudah diadakan oleh KPU dengan anggaran negara.(mrc)