Penulis : Jesica Jes

SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tentang penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dalam materinya menjelaskan secara teknis proses pendaftaran calon. Seperti memperhatikan bakal pasangan calon apabila suami/istrinya seorang ASN, selanjutnya utk input data silon hanya petugas dri KPU yg mendatanya.
“Dalam menjaga keamanan dari covid-19 dalam penyerahan berkas oleh bakal pasangan calon agar bisa dibungkus dengan plastik pembungkus, serta teknisnya sesuai Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 dan PKPU 6 tahun 2020,” kata Malonda, Selasa (1/9/2020).
Malonda juga menjelaskan terkait daftar pemilih yang juga bisa berpotensi disengketakan.
Selanjutnya secara non teknis Malonda juga memberikan peringatan terkait etika dan prilaku penyelenggara pemilu kepada Bawaslu kab/kota selama proses pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon sesuai denga regulasi dan ketentuan yang berlaku baik dlm Peraturan DKPP dan Perbawaslu.(mrc)