SULUT, liputankawanua.com – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (17/10/2020) menggelar Sosialisasi Tugas Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulut tahun 2020 di Kotamobagu.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Mustarin Humagi mengatakan, dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp, 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, lanjut Mustarin, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan Bapak/Ibu terkait hal-hal yang dilarang dalam Pilkada. dan setelah dari pertemuan singkat ini dapat menyampaikannya kepada masyarakat lain khususnya yang berstatus ASN,” ucap Humagi.
Sosialisasi Pasal 70 dan 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang didalamnya terdapat 3 instansi yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.(mrc)