SULUT, liputankawanua.com – Menjelang pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak Provinsi Sulut pada 9 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengeluarkan himbauan terkait hak pilih setiap warga negara.
“Bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar wilayah Sulut, dilarang untuk menggunakan hak pilihnya disni,” tegas Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Senin (9/11/2020).
Karena menurutnya hal itu sangat jelas dilarang oleh aturan terkait pelaksanaan Pilkada, terlebih pada tahapan pemungutan suara.
Sedangkan bagi warga yang berasal dari dalam wilayah Sulut dan hendak memilih di Kabupaten /Kota berbeda dengan di KTP, bisa memilih. Tapi hanya memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menunjukan KTP kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Misalkan warga dengan alamat KTP di Minahasa dan hendak memilih di Kota Manado, hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Malonda.
Dijelaskannya juga dengan warga yang memiliki hak pilih dan ingin pindah lokasi untuk memilih. Dimana itu bisa dilakukan hanya karena alasan tertentu, seperti tugas. Maka warga itu harus mengisi dan menggunakan formulir A5 terkait pindah memilih.
“Ini bisa terjadi ketika seorang warga dari Kecamatan dan atau Kelurahan /Desa A ke B karena ada tugas penting seperti menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.
Malonda pun berharap setiap warga yang memiliki hak pilih sebisa mungkin menyalurkan pilihannya pada TPS berdasarkan lokasi terdaftar.(mrc)