SULUT, liputankawanua.com – Memasuki tahapan pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut sedang mengkaji soal potensi pelanggaran terkait pengerahan massa ketika melakukan pendaftaran di masa pandemi Covid-19 ini. “Soal adanya pengerahan massa yang menyebabkan terjadinya kerumunan, kami sementara mengkajinya apakah adanya potensi pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Sabtu (5/9/2020). Dalam kajian Bawaslu menurutnya akan melihat apakah hal itu masuk dalam pelanggaran hukum lainnya seperti Undang- undang Kesehatan. Karena dikatakan Malonda soal itu jelas berbeda dengan pelanggaran Pemilu berkaitan tahapan pendaftaran maupun Etik penyelanggara. “Memang saat ini hal itu diluar kewenangan kami, tapi tak bisa dibiarkan,” tambah Malonda. Karena menururnya hal tersebut bisa pengaruhi pelaksanaan Pilkada. Sehingga diharapkan pihak gugus tugas juga terlibat dalam persoalan ini.(mrc)