Penulis : Jesica Jes

SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut melayangkan surat ke KPU terkait saran penundaan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang rencananya dilaksanakan Selasa (15/9/2020). Dimana surat Bawaslu Sulut itu bernomor 220/K-Bawaslu.SA/PM.00.01/09/2020 tertanggal 14 September 2019.

“Kami sudah melayangkan surat resmi saran penundaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS. Saran ini wajib ditindak lanjuti KPU,” tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut Kenly Poluan, Senin (14/9/2020).

Dikatakannya saran penundaan karena masih terdapat beberapa masalah terkait pelaksanaan pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan DPS di Kabupaten/ Kota.Termasuk temuan masalah saat pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Dicontohkannya saran penundaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan DPS kepada KPU Minahasa oleh Bawaslu setempat melalui surat Ketua Bawaslu Minahasa. Kemudian saran penundaan menyusul tindakan KPU Kotamobagu yang tidak menyerahkan dokumen A.B.KWK. Juga KPU Kotamobagu tidak bisa membuktikan hasil perbaikan yang disarankan oleh Panwascam dan Bawaslu Kotamobagu.

Selain itu di Minahasa Tenggara KPU hanya menyerahkan A.1.1 KWK kepada Bawaslu setempat dalam bentuk format PDF bukan format atau excel. Bahkan karena pula sebagian besar KPU Kabupaten/ Kota baru menyelesaikan pleno pada Senin 14 September. Sehingga Bawaslu Sulut memerlukan waktu yang cukup untuk melakukan analisis dokumen hasil pengawasan dari jajaran di Kabupaten/Kota termasuk analisasi A.11.KWK.

“Data pemilih adalah masalah krusial dalam tahapan Pilkada, apalagi selalu semua masalah sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) pasti berawal dari daftar pemilih. Kami hanya kuatir saja jangan sampai data pemilih ini jadi objek sengketa atau pelanggaran dari para calon. Artinya, jangan sampai ini jadi celah sehingga harapan kami lebih baik masalah ini tuntas dari awal,” tambah Poluan.

KPU Sulut Ardiles Mewoh ketika dimintai keterangannya mengatakan rapat pleno DPS tingkat Provinsi tetap akan dilaksanakan. Namun tetap akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu. “Sesuai jadwal tahapan Pilkada, Selasa 15 September besok adalah pleno rekapitulasi DPS ditingkat Provinsi. Tahapan ini dilakukan setelah rakapitulasi pleno DPS di Kabupaten dan Kota berjalan,” jelas Mewoh.

Soal surat saran penundaan dari Bawaslu, Mewoh mengaku telah menerimanya. Dan pihaknya akan mengkaji surat itu secara komprehensif. “Yang pasti KPU berkeinginan tahapan Pilkada tidak boleh tertunda. Namun KPU tetap menghargai surat Bawaslu Sulut,” pungkasnya.(mrc)