SULUT, liputankawanua.com – Pasca adanya keputusan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 9 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut pun menyatakan siap menjalankan keputusan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa pihaknya siap mematuhi setiap keputusan yang  dihasilkan oleh pemerintah bersama DPR terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

“Jika itu sudah menjadi ketetapan maka sebagai lembaga penyelenggara Pemilu wajib hukumnya untuk menalankannya,” kata Pangellu, Kamis (28/5/2020).

Namun menurutnya untuk tata cara pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Sulut menunggu petunjuk Bawaslu RI. Termasuk bagaimana menangani penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada. Serta cara merespon aduan masyarakat terhadap pelanggaran Pilkada yang terjadi di lapangan dimasa pandemi Covid-19.***(mrc)