Penulis : Jesica Jes

SULUT, – Bawaslu Sulut mensosialisasikan tentang Pendampingan Proses Pemberian Bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Rabu (2/12/2020).

Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis mengatakan bahwa ketika dalam melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu mendapati permasalahan hukum.

Maka bantuan hukum dapat diberikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Pemberian bantuan hukum dilakukan atas permasalahan hukum yang muncul terkait tugas pengawas pemilu. Pemberian yang dimaksud dapat diberikan oleh Bawaslu kepada Jajarannya yang didalamnya juga Pejabat dan Staf Sekretariat”, katanya saat pembukaan kegiatan.

Janis menambahkan penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga permasalahan hukumnya selesai dan mempunyai hukum tetap.

Janis berpesan dalam pemberian bantuan hukum, penerima wajib menyerahkan dokumen serta informasi berkaitan dengan permalasahan hukum yang dihadapi.
“Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi dan bukti berkaitan dengan perkara yang dihadapi”, tegasnya.(mrc)