SULUT, liputankawanua.com – Bertempat di Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menosialisasikan produk hukum dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid – 19 tahun 2020, Selasa (20/10/2020).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu dalam paparan materi yang berjudul Produk Hukum Pilkada Tahun 2020 menjelaskan berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 maka pelaksanaan Pilkada dimasa Pandemi adalah Konstitusi. Sehingga KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu telah mengeluarkan aturan – aturan turunan untuk pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi.

“Kami bersama dengan Pemerintah, lewat aturan – aturan tersebut mengupayakan pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi ini terlaksana dengan aman bagi seluruh rakyat di Indonesia”, jelas Pangellu yang telah berkiprah sejak tahun 2012 sebagai Pengawas Pemilu.

Lanjut dikatakan Mantan Ketua Panwaslu Talaud ini bahwa komitmen Bawaslu adalah untuk mewujudkan Pilkada yang sehat dengan semua proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid – 19.

“Komitmen Bawaslu dan jajaran adalah bersama – sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang sehat serta memutus mata rantai penyebaran virus ini. Semua Proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses harus mengikuti protokol pencegahan covid – 19”, kata mantan pimpinan Panwaslu Kota Manado ini.

Putra Nusa Utara ini pun berharap bahwa masyarakat juga aktif dalam melakukan pengawasan bersama dengan Bawaslu pada tahapan Pilkada Tahun 2020.(mrc)