SULUT, liputankawanua.com – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Herwyn Malonda memberikan peringatan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Netralitas di Pilkada serentak tahun 2020 ini.
“ASN harus menjaga marwahnya karena mempunyai tanggung jawab sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat. ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan orang perorangan ataupun kelompok tertentu,” jelas Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Selasa (27/10/2020).
Karena menurutnya, ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang melekat pada jabatannya sangat rentan untuk dipengaruhi serta mempengaruhi. Bahkan bisa berpihak pada salah satu pasangan calon dalam perhelatan pesta demokrasi ini.
Apalagi menurutnya larangan keterlibatan ASN dalam kampanye jelas diatur dalam pasal 71 Undang – undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilihan ini akan memperhatikan setiap gerak langkah para ASN dalam seluruh tahapan, apakah netral atau tidak. Jika kedapatan melanggar azas netralitas akan diteruskan kasusnya ke Komisi ASN untuk mendapatkan rekomendasi,” tegas Malonda.
Bahkan menurutnya ada pula sanksi Pidana bagi ASN yang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Jangan menggunakan kewenangan dan program untuk kepentingan politik pemenangan Pilkada saat ini,” pungkasnya.(mrc)