Penulis : Jesica Jes

MINSEL, liputankawanua.com – Selasa (13/10/2020), Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan pengawasan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Rakor itu dilaksanakan bersama KPU setempat serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Abdul Majid Mamosey selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minsel menjelaskan bahwa proses pleno DPHP sudah akan dilaksanakan dari berbagai tingkatan. Dan data yang diplenokan merupakan hasil proses pencocokan dan penelitian yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh PPDP.

“Proses pleno yang di lakukan jajaran KPU di tingkat kelurahan dan kecamatan ini wajib dihadiri oleh pengawas pemilihan sebagai upaya tindak lanjut atas saran perbaikan yang sebelumnya sudah diberikan,” jelasnya.
Lanjutnya Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) serta Kecamatan mempunyai hak komprehensif untuk mempertanyakan  tindak lanjut saran perbaikan data pemilih tidak memenuhi syarat yang sudah di berikan, apakah masih tercantum atau tidak, ini harus clear dan bersih.

Selain itu, pelaksanaan Pleno DPHP agar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena berdasarkan pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 tahun 2020 bahwa PPS dan PPK melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian oleh PPDP dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(adv)