TOMOHON, liputankawanua.com – Labar gembira, satu pasien Covid-19 di Kota Tomohon dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang oleh pihak salah satu Rumah Sakit (RS) Swasta di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Hal tersebut diungkapkan, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh SS, kepada wartawan melalui siaran pers, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Jokowi Berikan Kewenangan Kepada 2 Daerah di Sulut Untuk Beraktivitas Normal

Menurutnya, pasien Covid-19 yang sembuh tersebut adalah Perempuan umur 41 Tahun, warga Kecamatan Tomohon Selatan. “Jadi sudah dilakukan dua kali swab test terhadap pasien tersebut, dan sudah tidak menunjukan reaksi atau sudah bukan lagi pasien Covid-19,” jelasnya.

Melihat hal tersebut, kembali pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon bahwa penyakit ini bisa disembuhkan. “Mari kita tetap optimis, semangat, berjuang bersama, dan tetap menaati anjuran pemerintah,” tuturnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya mencatat sudah ada 7 orang pasien yang sembuh dari Covid-19 di Kota Tomohon. “Kita sama-sama berdoa dan berusaha supaya pasien-pasien yang saat ini sementara di rawat, boleh seperti 7 orang yang sudah dinyatakan sembuh,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu