Dari keterangan terduga pelaku, dia mengakui merupakan karyawan PT. Yokogawa yang di kontrak PGE Pertamina area Lahendong, untuk membangun pembangkit listrik mini di lokasi cluster 37.

“HR menerangkan, karena proyek pembangunan telah selesai, ada beberapa besi sisa proyek yang tidak terpakai. Terduga bersama lelaki AM alias Albert, berkoordinasi dengan pimpinan PT. Yokogawa untuk meminta besi yang tidak terpakai tersebut,” ungkap Yanny.

Dikatakan, hasil koordinasi pimpinan PT. Yokogawa  mengiyakan untuk besi tidak terpakai diambil oleh HR dan HM serta beberapa rekan mereka lainnya.

“Dengan catatan, apabila akan mengeluarkan barang tersebut, harus memiliki izin dari PT. Yokogawa dalam hal ini Pak Yulianto atau Pak Bondan,” ucapnya.

Baca Juga: Timsus Maleo ‘Tamat’, Kapolres Tomohon: Tim Totosik Dibubarkan Jika Tak Bermanfaat!

Dijelaskan, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira jam 18.00 Wita, besi tersebut dikeluarkan dari cluster 37 yang dijemput dari pengepul besi bekas.

“Jumlah besi yang dijual bertotal 900 KG dan dihargai Rp.4.500.000. Hasil penjualan tersebut dibagikan ke beberapa rekan HR yang merupakan Karyawan Pt. Yokogawa,” terang Yanny.

Saat ini, lanjut Yanny, terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon. “Terduga pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik, dengan sarung telah sudah diamankan ke Polres Tomohon untuk diproses sesuai aturan,” tukas Katim Totosik.