TOMOHON, — Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Tomohon memberi peringatan keras terhadap pelaku usaha di bidang Permodalan dan Pembiayaan khususnya kendaraan bermotor (Ranmor) roda empat dan roda dua.

Hal tersebut diungkapkan Tonaas BMI Tomohon, Steven Waworuntu SSTP, melalui Tonaas Harian Robert Rengkung, kepada wartawan, Kamis (9/4/20). “Kami meminta kepada seluruh pemilik dan pimpinan perusahaan di bidang permodalan dan pembiayaan kendaraan mobil dan sepeda motor untuk melaksanakan perintah Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kemudahan perkreditan,” tegas pria yang akrab disapa Dadot tersebut.

“Kota Tomohon adalah salah satu daerah yang terdampak Virus Corona (Covid-19). Sesuai data, sudah ada 2 orang yang terkonfrimasi positif terinfeksi Covid-19. Aktivitas warga untuk bekerja pun tersendat karena hampir semua pekerjaan dihentikan sementara. Otomatis, penghasilan warga menurun drastis. Nah, uang untuk kredit mau dapat dari mana,” tanya Dadot.

Sementara, Elfa Montolalu sebagai Wasekjen BMI Tomohon menambahkan, selaku pimpinan ormas adat pihaknya mengingatkan kembali kepada perusahaan-perusahaan seperti Mandiri Finance, BCA Finance, Sinar Mas Finance, Oto Multi Arta Finance, Bukopin Finance, Clipan Finance, Buana Finance, BFI Finance, Smart Finance, Bussan Finance, FIF Finance, dan Finance-Finance lainnya untuk melaksanakan arahan serta imbauan Presiden Jokowi.

Pak Presiden, kata dia, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh debitur yang terkena Dampak Covid-19 untuk mendapatkan penangguhan angsuran maksimal 1 Tahun dan mendapatkan keringanan pembiayaan berupa penurunan bunga. “Hal ini sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan permodalan dan Pembiayaan di Seluruh Indonesia. Ini berdasarkan Peraturan OJK bernomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus dampak COVID-19,” beber Direktur PT. Tomohon Tehnik Mandiri ini.

“Itu sudah berlaku sejak 1 April 2020 dengan catatan debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan kasus Covid-19 pertama kali,” terangnya.

Jika itu tidak dilakukan, lanjut dia, pihaknya akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha Permodalan dan Pembiayaan. “Lihat saja tindakan yang akan kami lakukan nanti jika pelaku usaha ini tidak mengindahkan perintah Presiden,” tukas Elfa.

Penulis: Terry Wagiu