Penulis : Terry Wagiu

Editor: Terry Wagiu

JAKARTA, — Penjara menanti Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak mengikuti vaksinasi. Sanksi itu diatur Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga. Menurutnya, setiap orang memiliki hak menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya berlaku dalam kondisi umum. Namun, dalam kondisi wabah penyakit menular ada ketentuan khusus yang berlaku.

Dikatakan, dalam Pasal 5 UU 36/2009 dibaca pada konteks pelayanan kesehatan primer bagi penyakit yang tidak menular. Maka UU 4/84 berlaku khusus (lex specialist) karena konteksnya menular. “Monggo, silakan dipikirkan soal ancaman tak mau vaksin dipenjara 1 tahun,” jelas Sandra kepada wartawan, Senin (15/2/2020).

Dia (Sandra-red) menjelaskan, dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dijelaskan: “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.”

Sementara, lanjut dia, dalam Pasal 5 ayat 3 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu; Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang di perlukan bagi dirinya. “Artinya kebijakan pemerintah dapat merujuk pada UU 4/84 tersebut,” ujar Sandra.

Hal tersebut, Sandra menambahkan, dijalankan dengan asumsi bahwa pemberian vaksin diyakini dapat menjadi cara efektif untuk penanggulangan wabah. “Nah, soal efektivitas merupakan ranah IDI dan komunitas ahli kesehatan lainnya,” tukasnya.

Sumber: Republika.co.id