TOMOHON, Liputankawanua.com — Mulai hari ini 7 – 13 Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS). Hal ini untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Stenly Kowaas SP. Kowaas menjelaskan di 220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan 7 anggota KPPS ditambah 2 orang petugas ketertiban.

“Ya hari ini, KPU Tomohon buka pendaftaran calon anggota KPPS hingga 13 Oktober nanti. Bagi warga Tomohon yang memenuhi persyaratan silahkan mendaftar di sekretariat PPS, di 44 kelurahan,” ujar Kowaas

Untuk syarat pendaftaran menjadi anggota KPPS dikatakan Kowaas antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia maksimal 20 tahun, tidak menjadi anggota parpol, tidak pernah dipenjara, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU, serta belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan sama.

Kowaas berharap semua elemen masyarakat, terus mengawal proses rekrutmen KPPS, agar yang ditetapkan nanti adalah orang-orang yang tidak merupakan anggota parpol dan atau tim sukses pasangan calon.

RedaksiLK