Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, LiputanKawanua.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik besutan Polres Tomohon merespon laporan warga tentang adanya pengancaman dengan barang tajam.

Kali ini, Tim anti premanisme tersebut mengamankan RH alias Ronny (42) warga Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).

Ronny ditangkap akibat mengancam untuk membunuh dengan senjata tajam, Wiliam Rivaldo Mongi (17) warga yang sama, Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 14.30 Wita.

Setelah diusut, kejadian tersebut buntut dari masalah ‘Peluru’ Katapel yang nyasar ke rumah pelaku pada Bulan Mei 2020 silam.

“Pelaku dan korban sudah saling menyimpan dendam semenjak kira-kira bulan Mei 2020. Dimana korban pernah bermain katapel dan batu yg digunakan bermain katapel masuk kerumah pelaku dan hampir mengenai pelaku,” ungkap Katim Totosik Bripka Yanny Watung kepada wartawan.

“Selanjutnya korban pernah dilempar pelaku dengan batu ketika korban sementara bermain layang-layang dekat rumah pelaku,” tambah Katim.

Kejadian itupun memicu hingga pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan korban. Kejadian itu terjadi Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 14.30 Wita.

Dari informasi, pelaku datang kerumah korban dan bertemu paman korban untuk membicarakan pekerjaan yang akan mereka lakukan. “Ketika sementara bercerita dengan paman korban, tiba-tiba korban memaki dan mengusir pelaku sehingga membuat pelaku emosi,” beber Yanny.

Dari hasil interogasi awal, Katim melanjutkan, pelaku saat itu memukul korban sebanyak satu kali di arah kepala korbandan. “Korban pun membalas pukulan tersebut. Saling baku pukul akhirnya terjadi antara korban dan pelaku,” terang Yanny.

“Dari keterangan, pelaku selanjutnya kembali kerumahnya yang tepat berada disamping rumah korban. Saat itu dia mengambil senjata tajam. Dari jendela rumahnya, pelaku berteriak kearah rumah korban sambil berkata akan membunuh korban,” beber Katim.

Mendapat informasi itu pun URC Totosik langsung menuju ke TKP. “Tiba di TKP kami mengumpulkan informasi. Dan mengamankan pelaku,” tandas Watung.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIP MM membenarkan adanya kejadian tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Utara bersama barang bukti. Selanjutnya akan di proses,” pungkasnya.

Penulis: Terry Wagiu