Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, liputankawanua.com – Tim Buruh Sergap (Buser) Resmob Polres Tomohon mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap Ferdinando Paat warga Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon.

Kedua pelaku tersebut yakni, NP alias Nopeng (26) warga Paslaten Dua dan AM alias Aldo warga Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.

Kepala Unit (Kanit) Buser Polres Tomohon Bripka Bima Pusung mengungkapkan, hari ini, Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 08.15 Wita, pihaknya bersama unit Reskrim Tomteng mengamankan para pelaku.

“NP kami amankan di Pasar Beriman Tomohon. Setelah pengembangan, kami juga berhasil mengamankan pelaku AN di salah satu rumah warga di Kelurahan Walian Satu, kompleks jalan Kaiwolo, Kecamatan Tomohon Selatan,” ujarnya.

Diketahui, kejadian penganiaya tersebut dilakukan kedua pria itu di simpang tiga Perumahan Tiga Berlian, Kelurahan Paslaten Dua, (17/5/2020).

Kronologisnya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00, saat Openg sementara bertengkar dengan seseorang di Tkp. Ketika itu, korban hendak lewat menggunakan kendaraan roda dua. “Jadi dari keterangan saksi, saat itu korban menegur tersangka agar tidak membuat keributan di lokasi itu,” beber Bima.

Saat itu juga, lanjut dia, terjadi adu mulut antara NP dan FP sebagai korban. “Korban saat itu berjalan ke arah pelaku, dan pelaku langsung memukul menggunakan tangan terkepal secara berulang-ulang yang mengena pada bagian kepala korban,” jelasnya.

Ketika tejadi pemukulan itu, lanjut dia, datanglah pelaku AM ikut memukul korban dengan menggunakan tangan terkepal. “Selesai menganiayanya korban, kedua pelaku langsung meninghalkan korban di TKP,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah. Keduanya akan di proses sesuai hukum,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu.