Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, – Terkait Peraturan Walikota (Perwako) Covid-19 di Kota Tomohon, Caroll Senduk SH sebagai Walikota menegaskan bahwa dirinya sudah mengeluarkan aturan menjabarkan isi Perda Covid-19 yang sudah ditetapkan DPRD Tomohon.

Hal itu diungkapkan Walikota Tomohon periode 2021-2024 tersebut kepada wartawan media ini, Sabtu (3/7/2021). “Ya, sudah ada,” singkat Caroll melalui pesat WhatsApp.

Namun, setelah ditanya kapan Perwako itu dikeluarkan, dirinya tidak menjawab.

Berbeda dengan pernyataan Walikota Caroll Senduk, Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Jemmy Ringkuangan ketika dikonfirmasi mengaku tidak tau mengenai Perwako tersebut.

“Perwako apa? Masa perda harus tindak lanjut Perwako. Urutannya lebih tinggi perda dari Perwako. Kecuali perwako mengatur hal yang tidak diatur dalam Perda,” singkat Jemmy.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Jerry Sundah mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Itu sudah ditetapkan sejak tanggal 1 Februari 2021 yang lalu. Perda ini kami rancang dan tetapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon,” ungkap JES (sapaan akrab Djemmy), Jumat (2/7/2021).

Namun begitu, lanjut dia, Perda Covid-19 di Kota Tomohon ‘pincang’ jika tidak disertai dengan Peraturan Walikota. Dirinya menyesalkan pemerintah yang menurutnya lambat untuk merespon Perda ini. Padahal, kata dia, ini adalah langkah untuk melindungi masyarakat Tomohon supaya terhindar dari Covid-19.

“Ini mendesak untuk kepentingan masyarakat. Saya sudah beberapa kali mengingatkan kepada Pak Walikota Caroll Senduk terkait Perwako yang harus segera diterbitkan. Tapi sampai hari ini belum juga ada,” beber JES.

Dikatakannya, sebagai wakil rakyat DPRD Tomohon sangat menyayangkan hal tersebut. Harusnya, pemerintah secepatnya menerbitkan Perwako yang menjabarkan Perda. “Jabarkan, supaya Perda ini betul-betul berkekuatan hukum dan bisa dijalankan. Karena, tanpa Perwako pihak penegak hukum tidak bisa mengambil tindakan tegas,” ujar politisi Golkar Sulut tersebut.

Senada diungkapakan Jimmy S Wewengkang, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Perda Covid-19 sampai saat ini tidak jalan dan hanya sebatas sosialisasi. Padahal, Covid-19 semakin menggila di Kota Tomohon. Masyarakat pandang enteng karena tidak ada penindakan,” tegasnya.

Dirinya mengaku sangat kecewa terhadap respon pemerintah saat ini terhadap kepentingan ribuan rakyat Tomohon. “Kami sudah berapa kali rapat dengan pemerintah baik Pak Walikota dan Sekkot, bahkan lewat via WA mengingatkan terkait Perwako Covid-19 segera diterbitkan. Supaya perda bisa jalan. Tapi sampai hari ini tidak direspon,” ungkap Jimmy.

Dia sangat menyayangkan terkait tidak jalannya perda itu. Sebab, kata dia, tidak sedikit dana yang habis saat pembuatan peraturan tersebut tidak sediki. “Kurang lebih 1 Miliar habis saat merancang Perda ini sampai ditetapkan. Sangat disayangi jika tidak bisa jalan,” ucapnya.

“Jadi, saat ini kami mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan perda ini meski sudah sedikit terlambat,” tukasnya.

Diketahui, kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Tomohon dalam kurun waktu sepekan ini meningkat pesat. Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 bertambah 34 orang.

Per 24 Juni terkonfirmasi positif ada 1.610 orang. Data saat ini per 30 Juni ada 1.644 kasus baru. Itu berarti, penambaha kasus baru Covid-19 di daerah peraih penghargaan ‘Kota Sehat’ di tahun-tahun sebelumnya ini bertabah 34 orang dalam waktu satu Minggu.

Penulis: Terry Wagiu