MINAHASA, liputankawanua.com – Diduga karena melakukan aksi cabul terhadap dua perempuan yang masih berusia ABG. Lelaki KK (18) warga Kecamatan Remboken diamankan Tim Resmob Polres Minahasa.

KK diamankan di Remboken, Selasa (14/1/2020) oleh polisi dipimpin Aiptu Rony Wentuk.

Informasi yang dirangkum, awalnya pelaku dilaporkan melakukan aksi cabul terhadap perempuan berinisial M (15) warga di Kecamatan Remboken. Dimana laporan itu dilayangkan ke Mapolres Minahasa pada 19 September 2018 lalu.

Namun setelah dicari, lelaki pengangguran ini diketahui kabur ke Kalimatan. Tapi sekitar Desember 2019 lalu, pelaku kembali ke Remboken.

Bukan bertobat tak melakukan aksi serupa, Senin (13/1/2020) pelaku kembali dilaporkan ke Mapolres Minahasa dengan perbuatan yang sama.

Tetapi kali ini dengan korban yang berbeda yakni perempuan K (16) warga di Kecamatan Eris. Dimana sejak 9 hingga 12 Januari 2020 korban keluar dari rumah.

Setelah ditanyai orang tuanya, korban mengaku selama diluar bersama pelaku di Remboken. Bahkan, ketika itu korban diduga telah dicabuli pelaku karena sudah tidur bersama.

Merasa keberatan, orang tua korban K pun melaporkan hal itu ke Mapolres Minahasa. “Usai diamankan pelaku langsung digiring ke Mapolres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu ketika dikonfirmasi.***(fmt)