TOMOHON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali melayani pencatatan perkawinan di tempat ibadah, baik Rumah Gereja, Mesjid dan rumah ibadah lain.

Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Tomohon, Albert J Tulus SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).

Menurut dia, pihaknya saat ini menjalankan program sesuai Visi-Misi Walikota dan Wakil Walikota Tomohon (CS-WL), Caroll Senduk SH dan Wenny Lumentut SE. “Ya, saat ini kami jemput bola. Untuk pencatatan sudah bisa dilaksanakan di rumah ibadah. Itu disesuaikan dengan program CS-WL terkait pelayanan prima terhadap masyarakat Kota Tomohon,” ungkap Tulus.

“Tapi untuk pencatatan di Wale Ne Kumaweng masih tetap ada jika ada kendala, temasuk jika masyarakat yang melaksanakan perkawinan di hari Minggu. Itu nanti kami layani di kantor,” jelasnya.

Dikatakan, untuk masyarakat yang akan melaksanakan perkawinan nanti memberitahukan kepada pihaknya kapan waktu pelaksanaan, supaya Dudukcapil mempersiapkan untuk pelayanan di rumah ibadah. “Pencatatan perkawinan kami layani mulai dari hari Senin sampai Sabtu,” tukasnya.

Diketahui, pelayanan di tempat ibadah ini sebelumnya sudah pernah dilakukan Pemkot Tomohon.

Namun, beberapa tahun terakhir Pemkot Tomohon melaksanakan pencatatan di Terung Ne’ Kumaweng, yang berada di Wale Kabasaran, Mall Pelayanan Publik (MPP).***