TOMOHON, – Somasi yang dilayangkan para pedagang terhadap Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, menuai reaksi pihak PD Pasar Tomohon serta Pemerintah Kota Tomohon.

Somasi ini, terkait penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Tomohon, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama PD Pasar, dua kali terhadap pedagang liar.

Ada beberapa poin menarik dalam surat somasi para pedagang yang dikuasakan kepada Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH tersebut.

Salah satunya, Jimmy mengungkapkan bahwa kliennya yakni para pedagang buah, di Pasar Ekstrim Tomohon telah mengalami peristiwa yang mengusik rasa kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, 20 pedagang yang tercantum dalam lampiran somasi itu meminta Walikota Tomohon untuk memberhentikan Dirut PD Pasar Tomohon beserta beberapa oknum direksi yang tidak berperi kemanusiaan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Ekstrim “Somasi” Walikota Tomohon!

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tomohon, Yanes Posumah, kepada wartawan, Selasa (6/9/2022), mengatakan, somasi tersebut adalah hak dari para pedagang.

Namun, dia menegaskan, langkah yang diambil pihaknya dibantu Sat Pol PP, sudah sesuai aturan serta memikirkan kepentingan banyak orang. Yanes mengklaim, pihaknya menyelamatkan nasib ratusan pedagang.

“Selain memperhatikan aturan, kami melakukan itu atas dasar menyelamatkan nasib ratusan pedagang yang benar mengikuti aturan di dalam kawasan pasar, baik pedagang buah dan ikan,” beber Dirut, di depan Kantor PD Pasar Tomohon.

Dikatakan, jika ada pihak yang menilai hal tersebut mengusik rasa kemanusiaan dan hak asasi manusia, menurutnya keliru.

“Kami bertindak adil berdasarkan Pancasila, sila ke dua. Dimana adilnya jika pedagang yang menjalankan usaha sesuai aturan, justru rugi akibat jualan tidak laku. Yang diuntungkan malah pedagang liar,” tanya Yanes Posumah.

Dijelaskan, selama ini banyak pedagang buah di dalam area pasar yang mengeluhkan para pedagang di luar kawasan. Sebab kata dia, dagangan di dalam tidak laku akibat adanya pedagang yang ada di luar.

“Banyak pedagang yang ada di dalam, membayar retribusi dan ketentuan lainnya sesuai aturan justru merugi. Karena, dagangan tidak laku,” tuturnya.

Menurutnya, PD Pasar Tomohon sebenarnya sudah menyediakan tempat di area yang sesuai peruntukan untuk berdagang. “Usai penertiban, kami sediakan tempat. Bukan dibiarkan begitu saja,” terangnya.

“Tapi kan butuh proses supaya tempat itu ramai dikunjungi. Belum sempat diketahui masyarakat banyak, mereka kembali lagi berjualan di tempat yang tidak sesuai,” ucapnya.

Dijelaskan, hingga kini pihaknya terus melakukan yang terbaik untuk Pasar Tomohon. “Biarkan pimpinan dan masyarakat umum menilai kinerja kami. Yang pasti, apa yang kita lakukan untuk kebaikan,” tukas Yanes.

Baca Juga: Pendapatan PD Pasar Tomohon Meningkat Pasca di Tata Yanes Posumah Cs

Sementara, Plt Kasat Pol PP Tomohon, Stenly Caroll Mokorimban SH menegaskan, pihaknya sebagai penegak Perda sudah menjalankan tugas sesuai aturan.

“Para pedagang tersebut melanggar Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Nah, sebagai penegak perda, kami tertibkan sesuai aturan,” ungkap Stenly kepada wartawan via WhatsApp.

Selain itu, mantan Camat Tomohon Selatan itu menerangkan jika Tomohon juga punya Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dikatakan, pihaknya mendapati beberapa pedagang sudah membangun toilet darurat, kasur dan sudah tinggal di tempat itu siang dan malam.

“Di area itu, sudah sangat berpotensi menjadi kawasan kumuh. Menempati tempat itu juga sudah melewati 1×24 jam tanpa melapor ke pihak Kelurahan,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, sudah banyak laporan masyarakat tentang gangguan ketertiban lalu lintas di lokasi tersebut.

“Yang pasti, kami menertibkan kawasan itu punya dasar hukum, yang wajib ditaati oleh masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs O D S Mandagi, yang saat ini juga menjabat Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, meyakini, kebijakan yang diambil pihaknya murni untuk kebaikan masyarakat Tomohon.

“Siapa saja bisa melakukan somasi jika memang harus. Tapi masyarakat juga harus melihat sisi positif dari apa yang kita lakukan bersama PD Pasar. Jangan hanya melihat dari satu sisi,” ucapnya.

ODS mengatakan jika pihaknya tetap menghargai tindakan dari para pedagang. “Kami bersama pimpinan, Pak Walikota Caroll Senduk akan sama-sama memikirkan ini. Yang pasti semua untuk kemajuan Kota Tomohon,” pungkasnya.