Penulis : Jesica Jes

TOMOHON,Liputankawanua.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus meningkatkan kinerjanya melalui berbagai pembangunan infrastruktur dan perumahan bagi masyarakat.

Salah satunya, meningkatkan kualitas rumah di Kota Tomohon melalui Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya, yaitu peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni. Ini juga tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Disperkim Tomohon Hengkie Y Supit mengatakan, program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya ini sangat diperlukan sebagai pemenuhan akses bagi masyarakat terhadap rumah yang layak huni. Selain itu juga, untuk mengoptimalkan fungsi hunian dan membentuk konektivitas antar bangunan serta penataan lingkungan.

“Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan salah satu program Sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah yang merupakan program prioritas Presiden Jokowi yang telah diejawantakan oleh Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman, melalui Disperkim Kota Tomohon sejak 3 tahun ini sehingga dikucurkan DAK untuk Peningkatan RTLH. Tahun depan kita msih tetap mengusulkan DAK Perumahan ini sesuai kebutuhan masyarakat Kota Tomohon terlebih di Kelurahan-kelurahan yang masih tergolong Kawasan Kumuh,” jelasnya.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Disperkim Tomohon telah menyalurkan bantuan untuk tahap I yaitu bahan material bangunan dan pada minggu ketiga bulan November akan disalurkan bantuan material tahap kedua serta upah tukang. “Pada Tahun 2020, jumlah Bantuan peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Kota Tomohon sebanyak 75 unit yang tersebar di Kelurahan Tinoor Satu, Tinoor Dua, Kinilow dan Kinilow Satu. Diberikan bantuan pada keempat kelurahan ini sebagai salah satu kegiatan untuk menuntaskan kawasan kumuh yang ada. Dimana keempat kelurahan ini merupakan kelurahan yang terdapat lokasi kawasan kumuh dan potensi kumuh,” katanya.

Adapun, jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp. 17.500.000 dengan rincian Rp. 15.000.000 untuk bahan dan material serta 2.500.000 untuk upah tukang. Total anggaran ini semuanya disalurkan melalui rekening penerima bantuan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, kriteria penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga, berpenghasilan dibawah UMR, menguasai tanah dengan bukti yang sah, memiliki dan menempati rumah yang diusulkan serta berkomitmen untuk melaksanakan peningkatan kualitas rumah serta membentuk kelompok.

“Adanya kelompok agar dapat bertanggungjawab secara tanggung renteng, mendukung pembangunan atau peningkatan, serta bersedia mengikuti pembinaan dalam pembinaan peningkatan kualitas rumah swadaya,” tandasnya.***

Terry wagiu