TOMOHON, liputankawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengapresiasi penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tomohon soal Netralitas Aparatir Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE mengungkapkan, langkah yang ditempuh Pemkot Tomohon dengan Bawaslu Tomohon sangat baik, mengingat Pilkada membuka peluang bagi ASN untuk berperilaku tidak netral. ‘’Ini merupakan langkah maju, sebab dengan adanya MoU seperti ini, kualitas Pilkada akan menjadi lebih baik,’’ tukas Sundah.

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Jimmy Feidie Eman SE Ak CA dan Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan SPd MHum pada Kamis (16/7/2020) disaksikan Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Herwyn Malonda SPd, MH MPd,  komisioner Bawaslu lainnya Steffen Linu SS MAP dan Irvan Dokal SH.

Peliput: Terry Wagiu