Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, liputankawanua.com – Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL serta Sekretaris DPRD Tomohon F.F. Lantang, S.STP memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota tomohon melalui video conference yang dilaksanakan di kantor DPRD Tomohon, Senin (21/9) 2020.

Ketua DPRD saat memimpin rapat paripurna mengatakan sesuai amanat pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) huruf a angka 1, Peraturan DPRD kota tomohon nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, yang berbunyi :
Ayat (2) :  pembahasan rancangan perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Ayat (3) :   pembicaraan tingkat i sebagaimana dimaksud  pada ayat (2), meliputi kegiatan : Dalam hal rancangan perda berasal dari Walikota : 1.Penjelasan walikota dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda;.
Usai penjelasan Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.CA, dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dari Walikota Tomohon ke ketua DPRD untuk dibahas.

Hadir dalam paripurna ini para anggota DPRD Kota Tomohon, Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.CA, Sekretaris Daerah H.V Lolowang, M.Sc serta jajaran pemkot tomohon

Peliput: Terry Wagiu