Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, liputankawanua.com – Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL serta Sekretaris DPRD Tomohon F.F. Lantang, S.STP memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan di kantor DPRD Tomohon, Senin (21/9) 2020.

Ketua DPRD saat memimpin rapat parip
urna mengatakan sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Propinsi, Kabupaten, dan Kota, Bab V (lima) pasal 67 menyatakan bahwa :
Ayat (1) : Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan
    usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD
    kepada pimpinan DPRD;
Ayat (2) : Rencana kerja DPRD dalam bentuk program
    Dan daftar kegiatan ;
Ayat (3) : Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja
    DPRD kepada sekretaris untuk dilakukan
    Penyelarasan;
Ayat (4) : Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD
    Disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk
    Dibahas dan ditetapkan dalam rapat
    Paripurna;
Ayat (5) : Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan
    Dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi
    Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen
    Rencana dan anggaran sekretariat DPRD
    Untuk anggaran tahun berikutnya;
Ayat (6) : Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat
    Tanggal 30 september tahun berjalan.
Selanjutnya, hal yang sama juga ditegaskan dalam permendagri  nomor 86 tahun 2017 pasal 372, yang berbunyi :
Ayat (1) :  DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyusun
     program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi
     masing-masing alat kelengkapan dprd;
Ayat (2) : Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Disusun oleh sekretariat DPRD untuk
Dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna;
Ayat (3) : Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Disusun dalam bentuk program, kegiatan, dan
Indikator serta target capaian kinerja;
Ayat (4) : Penyusunan program, kegiatan, dan indikator
    serta target capaian kinerja sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahapan
    perencanaan dan penganggaran;
ayat (5) : Sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dankonsolidasi usulan program, kegiatan, dan    indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam dokumen rencana perangkat daerah dan penganggaran daerah.
ayat (6) : Sekretaris DPRD menyerahkan rancangan akhir
    program kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk
    dibahas dalam rapat paripurna;
ayat (7) : rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
    dilakukan untuk mendapatkan persetujuan dari
    seluruh alat kelengkapan DPRD setelah proses
    harmonisasi dan konsolidasi selesai;
ayat (8) : program kerja DPRD sebagaimana dimaksud pada
    ayat (6) menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD
    dalam mendukung kegiatan DPRD;
ayat (9) : program kerja DPRD menjadi bahan dalam
    penyusunan renstra sekretariat DPRD.
   
Memperhatikan amanat peraturan diatas, maka DPRD bersama dengan sekretariat DPRD sudah melaksanakan beberapa tahapan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga telah tersusun rencana kerja DPRD kota tomohon tahun anggaran 2021 yang harus ditetapkan lewat rapat paripurna.

Rapat dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Keputusan Pimpinan DPRD di mulai oleh Wakil ketua DPRD, Bapak  Erens D. Kereh, AMKL selanjutnya Ketua DPRD , Bapak Djemmy Jerry Sundah, SE.

Ketua DPRD berharap dengan ditetapkannya Rencana Kerja DPRD Kota Tomohon Tahun Anggaran  2021 pelaksanaan dan penerapannya benar-benar  efektif dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Hadir dalam rapat paripurna ini  para anggota DPRD Kota Tomohon , mewakili Walikota Tomohon Sekretaris Daerah H.V. Lolowang, M.Sc serta jajaran pemkot tomohon.

Peliput: Terry Wagiu