TOMOHON, –Sekretariat DPRD Kota tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Tara-Tara Dua, Kecamatan Tomohon Barat, tepatnya di Aula GMIM Tara-Tara, Senin (7/12/2020).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus Lantang SSTP yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk.
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah Anggota DPRD Stanly Wuwung, ST dan Kabid Tumbuh Kembang Anak DP3AD Anita Lolowang
Kegiatan dihadiri oleh jajaran sekretariat DPRD Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya.

Peliput: Terry Wagiu