TOMOHON, liputankawanua.com –DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bersama Kanwil Kemenkumham dan perangkat daerah terkait.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Jimmy Wewengkang didampingi
Wakil Ketua Hudson Bogia, Sekretaris, Stanly Wuwung, ST, Anggota Toar Polakitan, SE, Priscilla Tumurang, Jenny Sompotan dan Drs. Johny Runtuwene.

“Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Nantinya menjadi payung hukum, penerapan perda yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah. Tujuannya jelas, untuk menekan dan memberikan informasi kepada masyarakat, ada sanksi dan punishment yang diberikan. Jika tidak menjalankan aturan dan ketetapan yang sudah disepakati bersama,” terang Mewengkang, di sela kegiatan yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, belum lama ini.

Turut hadir dalam rapat ini Kadis Kesehatan Daerah Kota dr. Deestje Liuw, M.Biomed dan jajaran, Kasat Pol PP Syske Wongkar dan jajaran, Kabag Hukum Setda Denny mangundap, SH.

Peliput: Terry Wagiu