TOMOHON, liputankawanua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Selasa (16/6/2020) mendengarkan penjelasan Walikota Tomohon mengenai Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 Kota Tomohon, dalam pelaksanaan rapat paripurna.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Wakil Ketua Erens D Kereh AMKL serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.

Dalam sambutan Ketua DPRD mengatakan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon pada tanggal 10 Juni 2020, maka pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD untuk mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019.

Usai mendengarkan penjelasan Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda dari Walikota Tomohon ke Ketua DPRD Kota Tomohon.

Turut hadir dalam paripurna ini Sekretaris Daerah Tomohon Ir Harold Lolowang MSc, Sekretaris DPRD FF Lantang SSTP, para asisten Setda Kota Tomohon serta para Kepala Perangkat Daerah Kota Tomohon.

Penulis : Terry Wagiu