TOMOHON, LiputanKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Senin (27/7/2020) menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 Kota Tomohon.

Rapat paripurna yang digelar melalui video converence ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Sekretaris DPRD FF Lantang SSTP.

Dalam kesempatan ini Ketua DPRD mengatakan, berdasarkan amanat peraturan DPRD Kota Tomohon nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Pasal 18 ayat (1) mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan disertai dengan dokumen pendukung.

“Dan memperhatikan amanat peraturan tersebut, selanjutnya kita ikuti penjelasan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 Kota Tomohon oleh Walikota Tomohon,” jelasnya.

Ketua DPRD menambahkan, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan antara komisi–komisi dengan mitra kerja untuk membahas rencana kerja perangkat daerah.

“Untuk itu diharapkan keseriusan dari seluruh perangkat daerah dan dalam pembahasan ini harus menghadirkan kepala perangkat daerah, tidak boleh diwakilkan,” ucapnya.

Rapat paripurna ini dihadiri Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah HV Lolowang MSc dan jajaran.

Editor: Terry Wagiu