TOMOHON, LiputanKawanua.com – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman,SE.Ak.CA upayakan dukubgan penibgkatan penerimaan pajak dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi, pada, Jumat (24/07/2020).

Walikota diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, berterima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado atas penandatanganan tersebut. “Semoga ini akan dilaksanakan setiap tahun secara terus menerus,” ucapnya.

JFE Melalui Sekda Kota Tomohon membeberkan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan dengan bertahap. “Syarat penyaluran triwulan 3 dilakukan rekonsiliasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Januari sampai Juni tahun anggaran berjalan,” bebernya.

Berita acara rekonsiliasi tersebut merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.

“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan pajak,” tukas Lolowang.



RedaksiLK