Penulis : Jesica Jes

MINAHASA – Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kabupaten Minahasa TA 2016, dengan terdakwa Sherly Debby Bukara masuk sidang tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/5/23).

Jaksa penuntut Umum Kejari Minahasa, menuntut Mantan Kadis Pariwisata Minahasa Debby Bukara hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU menuntut terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU.

“Selain pidana penjara, Debby dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Adapun untuk mengganti kerugian negara, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar 1.2 M dalam kurun waktu satu bulan pasca putusan.

“jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Bila terdakwa tak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara,” tegas JPU.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Ussup.

Untuk diketahui, kasus yang bergulir sejak 2018 ini, telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan Pledoi dalam sidang yang diagendakan pada Senin 22 Mei 2023.