Penulis : Terry Wagiu

TOMOHON, liputankawanua.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Wali Kota Jimmy F Eman menyerahkan Santunan Duka, bertempat di Anugerah Hall Tomohon, Jumat (13/3/20).

Diketahui, jumlah penerima tahun 2019 sebanyak 822 ahli waris, sedangkan jumlah penerima tahun 2020 sebanyak 121 ahli waris.

Dalam sambutannya, Eman mengatakan, berdasarkan peraturan Wali Kota Tomohon nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Santunan Duka bagi Masyarakat Kota Tomohon, bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia.

“Dimana, santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Adapun yang berhak mendapatkan santunan duka ini adalah ahli waris yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua, dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah setempat,” jelasnya.

Lanjut dia, hari ini telah dilakukan penyerahan santunan duka bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia sebanyak 201 orang, terbagi atas 80 orang untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di akhir tahun 2019. “Dimana berdasarkan Keputusan Walikota nomor 163 tahun 2019 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2019 diberikan sebesar Rp1.000.000 per ahli waris, dan 121 orang untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di triwulan I tahun 2020,” rincinya.

Sedangkan, berdasarkan Keputusan Walikota nomor 22 tahun 2020 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2020 diberikan sebesar Rp2.000.000. “Peningkatan besaran santunan duka pada tahun 2020 merupakan komitmen dari pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen masyarakat kota tomohon,” tandasnya.

Adapun, persyaratan untuk menerima santunan duka ini yaitu :
1. Permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Walikota cq. Kepala BPKPD Kota Tomohon selaku PPKD
2. Fotocopy KTP dan KK dari orang yang meninggal atau surat keterangan telah terdaftar di database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon
3. Fotocopy kutipan Akta Kematian atau surat Keterangan Kematian dari Kelurahan khusus anak yang meninggal kurang dari 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk Kota Tomohon
4. Fotocopy KTP dan KK ahli waris dari yang meninggal dunia
5. Surat pernyataan ahli waris dengan mengetahui Lurah
6. Surat pernyataan tanggung jawab.

Hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Drs. Daniel Pontonuwu serta para Ahli Waris penerima Santunan Duka.

Peliput: Terry Wagiu