“Pada hari Minggu, Tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 11.40 Wita tersangka menghubungi korban via telepon untuk bertemu. Korban saat itu mengiyakan,” ucap Yanny menjelaskan keterangan korban.

Sekira Pukul 12.00 Wita, tersangka dengan mengendarai R4 menjemput korban di lorong salah satu lorong di Kecamatan Tomohon Utara, dan langsung menuju ke rumah terduga pelaku.

“Dalam perjalanan, terduga pelaku sempat meraba-raba bagian sensitif korban. Saat itu pelaku sempat ditegur korban,” ucap Katim Totosik.

Sesampainya di rumah, terduga langsung mengajak korban masuk ke dalam dan menuju ke salah satu kamar yang ada. “Terduga pelaku saat itu juga melancarkan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban,” beber Yanny.

Usai melakukan aksinya, terduga pelaku sempat menyampaikan kepada korban bahwa tersangka akan membelikan pulsa kuota, membayar jasa menindik telinga korban serta bertanggung jawab akan perbuatan persetubuhan itu.

Selanjutnya…