TOMOHON, Liputankawanua.com – Himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon terhadap pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota 2020 untuk memasukan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) pada Rabu (28/10/2020).

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Tomohon Robby Golioth mengatakan, batas pemasukan paling lambat pukul 18.00 WITA, di tanggal 31 Oktober nanti. “Diingatkan kembali kepada seluruh Paslon, untuk memasukan LPDSK nya paling lambat, tanggal 31 Oktober Pukul 18.00 WITA. Setelahnya, mohon maaf LPDSK tidak bisa lagi diterima,” ungkap Golioth.

Dijelaskan Golioth, untuk besaran dana sumbangan kepada seluruh Paslon baik perseorangan dan badan hukum dibatasi. Jika melewati dari batas yang ditetapkan, maka selisih nya akan dimasukkan dalam kas negara. “Sumbangan maksimal untuk pribadi atau perorangan berjumlah Rp75 juta. Sementara untuk badan usaha maksimal Rp750 juta,” tukasnya.

Dirinya menegaskan, dengan pentingnya pelaksanaan pelaporan LPDSK, guna mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan akuntabel., sembari menambahkan, jika dalam teknis pelaporan LPDSK nantinya, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Golioth bilang, Paslon dimungkinkan untuk dianulir atau dibatalkan.

“Sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Ingat, jika tidak sesuai laporannya pasca diperiksa Kantor Akuntan Publik (KAP), Paslon bisa dibatalkan,” paparnya. “Untuk sumbangan perorangan wajib menyertakan KTP dan NPWP. Kalau badan usaha harus ada akte pendirian dan terdaftar di Kemenkumham,” pungkasnya.

RedaksiLK