Penulis : Jesica Jes

SULUT, liputankawanua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut merilis hasil pengawasan pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada di Sulut tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut memprediksi jika pasca tahapan itu akan ada ancaman cluster baru Covid-19.

Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan dalam pengawasan secara umum, baik di KPU Provinsi maupun Kabupaten/ Kota semuanya sudah berdasarkan ketentuan. Apalagi semua proses pendaftaran telah menggunakan fasilitas teknologi seperti live streaming melalui platform youtube dan facebook. Walaupun demikian, di beberapa daerah dilaporkan masih muncul masalah2 administrasi dan komunikasi antar pihak KPU dan Bapaslon serta Bawaslu Kabupaten/ Kota.

“Dalam 3 hari pendaftaran, protap Covid-19 telah dilaksanakan cukup disiplin, terutama di dalam ruangan pendaftaran dan halaman kantor. Tapi masih terlihat beberapa pendukung yang tak menggunakan masker di halaman kantor KPU dan berkomunikasi jaraknya kurang dari 1 meter,” jelas mantan ketua pengurus pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini, Senin (7/9/2020).

Dikatakannya bahwa perlu disoroti dan sangat disayangkan terjadi penumpukan massa pendukung Bapaslon di luar kantor KPU. Bahkan sebagaian besar bapaslon melakukan arak-arakan.
“Situasi tersebut berpotensi munculnya kluster baru penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Oleh karena itu Poluan mengatakan bahwa perlu segera dilakukan tindakan kesehatan dengan melakukan tes Covid-19 kepada semua pihak yang ikut serta dalam proses pendaftaran. Karna sejak di kantor partai pendukung atau rumah Bapaslon hingga sekitar kantor.

Karna, hal itu juga mengkhawatirkan sebagai akibat pelaksanaan pendaftaran Bapaslon.

Lanjut Poluan jika seluruh hasil pengawasan akan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk dipertimbangkan dikeluarkannya saran atau rekomendasi yang sifatnya Nasional. Terlebih kepada institusi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan nasional mengantisipasi agar pilkada 2020 tidak memproduksi kluster penularan covid-19.(mrc)